Pakyudi.com - Selamat datang semuanya kali ini adalah sebuah informasi pendidikan yaitu Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/ 2020 untuk wilayah provinsi Jawa Barat pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sederajat.
Kalender pendidikan tahun ajaran 2019/ 2020 ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Mei 2019 di Bandung dan ditanda tangahi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah kutipan surat edaran mengenai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/ 2020, yaitu :
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hat itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan JumJah Jam Belajar Efektif di Sekolah, Permendikbud No. 61 Tahun 20 I 4 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolaasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, serta peraturan lain yang relevan.
Beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:
*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1441 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admtnistrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah.
Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada dircktornt yang relevan. Jenis kegiatan terscbut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:
1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. Sekolah Dasar (SD)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival/Olimpiade Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
4. Sekolah Mcncngah Atas (SMA)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia! Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Tata Upacara Bendera, Festival Literasi Sekolah, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi siswa, Ekspo Pendidikan danTeknologi (Epitech).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Lomba Keterampilan iswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba IAterasi.
7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemilihan Pendidik/Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, Olimpiade Guru Nasional (OGN), Lomba lnovasi Pembelajaran (Inobel), SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Demikian pedoman ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya silahkan di download atau unduh saja filenya berupa PDF. ⇒ Download ⇐
Demikianlah update kali ini semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Sekian dan terimakasih.
Kalender pendidikan tahun ajaran 2019/ 2020 ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 Mei 2019 di Bandung dan ditanda tangahi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah kutipan surat edaran mengenai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/ 2020, yaitu :
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hat itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan JumJah Jam Belajar Efektif di Sekolah, Permendikbud No. 61 Tahun 20 I 4 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolaasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, serta peraturan lain yang relevan.
Beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:
1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 tanggal 15 Juli 2019
2. Tanggal penetapan rapor semester 1 tanggal 20 Desember 2019
3. Pembagian rapor semester 1 tanggal 20/21 Desember 2019
4. Libur semester 1 tanggal 22 Desember - 5 Januari 2020
5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 tanggal 6 Januari 2020
6. Prakiraan libur awal Ramadhan 1441 Hijriah )* 23 - 25 April 2020
7. Libur Iedul Fitri 1441 H tanggal 18 - 30 Mei 2020
8. Tanggal penetapan rapor semester 2 )** 19 Juni 2020
9. Pembagian rapor semester 2 19/20 Juni 2020
10. Libur akhir tahun pelajaran )*** 21 Juni -12 Juli 2020
*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1441 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admtnistrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah.
Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada dircktornt yang relevan. Jenis kegiatan terscbut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:
1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. Sekolah Dasar (SD)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival/Olimpiade Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
4. Sekolah Mcncngah Atas (SMA)
Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia! Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Tata Upacara Bendera, Festival Literasi Sekolah, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi siswa, Ekspo Pendidikan danTeknologi (Epitech).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Lomba Keterampilan iswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba IAterasi.
7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemilihan Pendidik/Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, Olimpiade Guru Nasional (OGN), Lomba lnovasi Pembelajaran (Inobel), SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Demikian pedoman ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya silahkan di download atau unduh saja filenya berupa PDF. ⇒ Download ⇐
Demikianlah update kali ini semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Sekian dan terimakasih.
Post a Comment